4 Pencari Rezeki Gelap Berusia 13 Tahun Direnggut Usai Korban Ceritakan kepada Denny Sumargo

4 Pencari Rezeki Gelap Berusia 13 Tahun Direnggut Usai Korban Ceritakan kepada Denny Sumargo


, JAKARTA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dari Polri di Provinsi Banten telah mengamankan 4 tersangka yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 13 tahun.

Keempat terduga tersebut adalah PR (25), IB (25), NB (18), dan ST (42).

Remaja korban tersebut, sekarang berusia 17 tahun, mengungkapkan keluhannya kepada aktor serta YouTuber Denny Sumargo lewat acara podcast miliknya yang diposting di saluran YouTube pada tanggal 19 Mei 2025.

Dalam pembicaraan tersebut, korban menyatakan bahwa dia telah diperkosa oleh kelima tersangka itu.

Namun, sampai saat ini hanya satu tersangka yang telah diamankan oleh kepolisian.

“Pelapor mengungkapkan keprihatinan melalui suatu podcast tentang mengapa kepolisian baru menahan satu tersangka, sementara tiga lainnya masih berada di luar hukuman,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan saat ditemui oleh seorang reporter pada hari Selasa, tanggal 3 Juni 2025.

Dian Setyawan menyebutkan bahwa pernyataan korbannya di podcst tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Penyidik Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (Subdit PPA) Polda Banten bekerja sama dengan Polresta Tangerang.

Petugas dengan cepat datang ke tempat tinggal si korban untuk melakukan klarifikasi, serta mendorong orangtua korban agar melapor lagi guna membantu penangkapan tersangka.

“Orang tua dari korban melapor ke Polresta Tangerang, sementara itu ibunya mengajukan dua laporan lagi di Polda Banten,” jelas Dian.

Tiga hari setelahnya, petugas kepolisian sukses mengamankan tersangka di kosambi, kabupaten tangerang, serta dua lokasi lain di serang, banten.

Peristiwa yang dialami oleh para korban terjadi di lima tempat yang berlokasi di Tangerang dan Serang.

Pelaku pemerkosaan dan tindakan kekerasan seksual terhadap korban berlangsung antara tahun 2021 sampai 2023, diikuti oleh proses hamil dan bersalin.

Empat tersangka dikenakan pasal 81 bersamaan dengan Pasal 76d serta Pasal 80 berdasarkan undang-undang Perlindungan Anak No. 17 tahun 2016.

“Dian Setyawan menjelaskan bahwa mereka menghadapi ancaman hukumannya adalah kurungan penjara selama setidaknya 5 tahun sampai maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp 60 juta,” katanya.

Artikel ini sudah dipublikasikan di
Kompas.com
Denganjudul “Kepolisian Mengamankan 4 Terduga Pelaku Pelecehan Setelah Korban Melaporkan Kasusnya Lewat Podcast dengan Denny Sumargo”

Post Comment