Kelalaian, Bukan Kejahatan: Kompolnas Tanggapi Kasus Argo Ericko Ditabrak Christiano Tarigan

Kelalaian, Bukan Kejahatan: Kompolnas Tanggapi Kasus Argo Ericko Ditabrak Christiano Tarigan



Argo, seorang mahasiswa dari FH UGM, meninggal dunia setelah dihantam oleh sebuah mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), yaitu seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM.

Mobil BMW yang ditumpangi oleh Christiano Pengarapenta Pembunuh Tarigan mengalami tabrakan dengan sepeda motor Argo di Jalanan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

Pada insiden itu, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bernama Argo tewas di tempat setelah menderita cedera parah pada bagian kepala.

Komisioner Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas), Choirul Anam memberikan komentarnya mengenai insiden kematian seorang mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Argo Ericko Achfandi (19) meninggal dunia usai dihantam oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (22). Insiden ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 24 Mei 2025, kira-kira pukul 01:00 Waktu Indonésia Bagian Barat (WIB).

Choirul Anam menganggap bahwa perkara tersebut bukan merupakan suatu tindak kriminal.

Maka, kepolisian perlu menginvestigasi secara menyeluruh tentang kematian Argo tersebut.

Kasus ini merupakan kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang hampir seperti itu.

“Yang terjadi di sini bukannya tindakan kriminal seperti pembunuhan yang disengajakan contohnya oleh seseorang, melainkan suatu ketidaktepatan yang berujung pada kematian,” ujarnya, sebagaimana dilaporkan saluran YouTube METRO TV, Jum’at (30/5/2025).

Choirul Anam menyatakan bahwa dalam insiden kecelakaan lalu lintas, tiap individu mempunyai penjelasan masing-masing.

Oleh karena itu, Kepolisian Nasional mementingkan aspek investigasi ilmiah.

Setiap pihak memiliki interpretasi masing-masing mengenai kejadian tersebut. Namun, menurut pandangan ilmiah, saya rasa akan lebih bersifat obyektif (dalam penyelidikan kasus),” ungkap Choirul Anam.

Dorong keterbukaan informasi

Kepala Kepolisian Nasional juga menunjukkan penghargaan atas performa kepolisian di wilayah hukum Polda DIY pada kesempatan tersebut.

Choirul Anam menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memberikan keterangan dengan transparan tanpa adanya hal-hal yang disembunyikan.

Kepolisian pun sudah mengizinkan keluarga serta pihak dari kampus UGM untuk mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

“Kami turut mengucapkan terima kasih atas kerja sama para rekan dari kepolisian DIY seperti itu, semoga ada komunikasi yang baik di antara kepolisian bersama penasihat hukum, secara khusus kepada teman-teman dari Fakultas Hukum UGM serta sangat istimewa bagi pihak keluarga. Sebab sekali lagi, hal ini menjadi duka bagi kita semua dan merupakan sebuah tantangan agar kepolisian dapat lebih transparan,” jelasnya.

Terakhir, Choirul Anam mendorong semua pihak agar turut serta dalam pengawalan kasus kematian Argo.

Dia mendesak untuk menginvestigasi kasus dengan teliti, berharap hal itu bisa membawa rasa keadilan, terlebih bagi keluarga para korban.

“Mari kita pantau bersama-sama tanggung jawab ini. Dengan begitu, hak para korban dalam meraih keadilan akan semakin dekat, semakin jelas, dan semakin terlihat dengan baik,” tegasnya.

Kronologi kejadian

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo pada saat konferensi pers mengungkapkan detail penuh tentang urutan peristiwa dari kejadian tragis tersebut.

Segalanya dimulai ketika sepeda motor Vario yang dinaiki oleh korban bernama Argo melewati Jalan Palagan Tentara Pelajar, persimpangan Dusun Sedan, Sariharajo, Ngaglik, Sleman, pada hari Sabtu, tanggal 24 Mei 2025 jam 01:00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).

argo bergerak dari selatan menuju utara di jalur kiri.

Hampir di lokasi kejadian, sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B 3373 PCG diduga berniat memutar arah menuju selatan.

Saat bersamaan pula, dari arah yang serupa, yakni dari selatan menuju utara di lajur kanan bergerak sebuah mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC.

“Sebab jarak telah mendekati dan supir mobil BMW kesulitan mengendalikan kecepatan kendaraannya, hingga menabrak sepeda motor Vario membuat korban tertolak, sedangkan mobil BMW tersebut miring ke kanan dan bertabrakan dengan mobil Honda CRV yang sedang parkir di pinggir jalan bagian timur,” demikian penjelasan Edi seperti dilansir dari akun Instagram @polrestasleman.

Saat ini, Christiano Tarigan telah dijadikan sebagai tersangka.

Pasal 310 ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan hukuman maksimum berupa kurungan penjara selama 6 tahun serta atau denda sebesar Rp 12 juta. (*)

Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com denganjudul
Kepolisian Nasional menyatakan bahwa kasus kematian Argoputranto yang disebut-sebut sebagai Erico ditabrak oleh Cristiano Tarigan bukanlah kejahatan, melainkan kesalahan.
.

Ikuti kabar terkini yang menarik di kanal-kanal ini:
Channel WA
,
Facebook
,
X (Twitter)
,
YouTube
,
Threads
,
Telegram

Post Comment