Menjaring Dosa Keuangan di Luar Negeri: Tantangan Red Notice Apakah Menghalangi?

Menjaring Dosa Keuangan di Luar Negeri: Tantangan Red Notice Apakah Menghalangi?


JAKARTA,

Peraturan perundang-perundangan di Indonesia masih menemui tantangan saat berurusan dengan kasus penipu.
fraud
) di sektor finansial yang bermigrasi ke luar negeri.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK dan juga Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), Rizal Ramadhani menyebutkan bahwa aturan berkaitan dengan pemberitahuan merah dapat ditafsirkan secara berbeda-beda di beberapa negara.

Red Notice merupakan permohonan yang dikirimkan oleh Interpol kepada pihak berwenang polisi di setiap negara agar mencari, menangkap, dan menghentikan sementara individu yang dicurigai terlibat dalam suatu kriminalitas dengan maksud untuk proses ekstradisi serta langkah-langkah hukum lainnya.

“Undang-undang kita masih cukup sulit untuk menjangkau pelanggaran lintas negara. Meskipun pihak kepolisian menerbitkan peringatan merah, aturan di Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa peringatan merah tersebut diberlakukan saat seseorang melanggar hukum di negaranya sendiri. Jika tidak, mereka akan dilepaskan tanpa tindakan apa pun,” ujarnya pada acara CIPS Digiweek 2025 Shared Responsibility: Meredefinisikan Peranan Pemangku Kepentingan dalam Era Digital, Selasa (3/6/2025).

Dia menyebutkan bahwa umumnya otoritas negara hanya bisa melakukan pengawasan walaupun sang dituntutan sudah mencuri dana senilai triliunan rupiah di Indonesia.

Oleh karena itu, tim dari OJK sudah berkolaborasi dengan Polri serta BSSN dalam hal kumpulkan data info dan pelaksanaan tugas.

“Maka ia pun tak dapat melarikan diri pula,” tambahnya.

Rizal menggarisbawahi bahwa persoalan bisa timbul saat terduga bersalah meninggalkan wilayah yurisdiksi Republik Indonesia. Selain itu, agar dapat mengejar pelaku tindak pidana keuangan di luar negeri diperlukan vonis pengadilan dengan kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Maka seharusnya tidak memberikan kesempatan kepada para penjahat tersebut untuk berlindung di manapun mereka berada,” katanya.

Meskipun begitu, Rizal yakin bahwa usaha dalam pengusulan peringatan merah ini adalah tindakan yang tepat sasaran dan hemat biaya untuk bisa mengejar para pelaku kejahatan finansial sampai keluar negeri.

“Sudah ada kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan Agung, sebab kami menginginkan agar orang tersebut mendapatkan hukuman akibat dampak kerugiannya yang sangat signifikan,” demikian katanya.

Post Comment