Pelaku Pembunuhan di Bekasi Merancanakan Lari ke Batam dengan Uang Hasil Kriminalitas
, SEMANGGI
— Andreas (22), yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Alex Lius Setiawan (64), pemilik perusahaan distribusi produk kebutuhan pokok di Pondok Gede, Kota Bekasi, sudah berkolaborasi dengan korban sejak tahun 2021, walaupun bukan dalam jadwal tetap.
Kepala Subdirektorat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy menyatakan bahwa tersangka kasus pembunuhan pemilik warungsembako biasanya sering masuk dan keluar saat bekerja di toko yang dimiliki oleh korbannya.
“Pelakunya telah berada di toko yang menjadi sasaran sejak tahun 2021, namun dengan pergi dan datang secara berkala,” jelas Resa saat memberikan keterangan pada konferensi pers tentang kasus pembunuhan pemilik warung kebutuhan pokok di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (3/6/2025).
Setelah menyelesaikan pembantaian terhadap pemilik warung kelontong, Andreas berencana untuk kabur bersama istrinya dan anaknya.
Resa mengatakan bahwa tersangka berhasil diamankan ketika berupaya melarikan diri menuju Batam.
“Rencananya adalah pergi ke Batam guna bertemu dengan saudara iparnya,” jelasnya.
Pelaku pembunuhan terhadap juragan sembako sebelum tertangkap pernah mampir dan bermalam di suatu hotel yang berada di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
Saat melarikan diri, Andreas menghabiskan dana hasil rampasan dari sebuah gerai yang ia serbu setelah perbuatannya membunuh.
“Begitulah cara sang pelaku menggunakan uangnya saat tinggal di hotel serta merencanakan perjalanannya menuju Batam, yaitu dengan memakai dana yang didapat dari penjualan barang-barang di tokonya,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, pada kesempatan tersebut.
Terhadap keluarganya, sang pelaku menyangkal bahwa dia sudah membunuh korban.
Dia hanya menegaskan bahwa dana tersebut berasal dari perampokan toko.
“Menurut pengakuan tersangka ke keluarganya tersebut (uang dan larian), dia mengaku mencuri di dalam toko. Jadi, ini tidak termasuk perampokan melainkan pembobolan toko,” jelasnya.
“Bukan begitu. Tidak memberitahu keluarga mereka tentang pembunuhan itu,” lanjut Wira.
Pada saat ini, Andreas sudah diamankan dan dipenjara di Mapolda Metro Jaya. Kepolisian terus menggali informasi dari pelaku utama tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Andreas (21), yang diduga pelaku pembunuhan terhadap pemilik warung sembako di Pondok Gede, Kota Bekasi, yaitu Alex Lius Setiawan (64), melakukan perbuatannya dengan kejam setelah merasa marah karena kata-kata korban.
Kepala Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bahwa awalnya Andreas membunuh orang tersebut dengan memukul korbannya menggunakan tangannya yang kosong.
“Perilaku yang dialami oleh korban terjadi ketika tersangka menampar sisi kanan wajah korban dua kali dengan tangannya yang kiri, lalu melanjutkan dengan menampar sisi kiri wajah korban dua kali pula dengan tangannya yang kanan,” jelas Wira saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
“Seterusnya yang ketiga, pukulan dengan menggunakan tangan kanan ke arah dada sebanyak satu kali, dan yang keempat, pukulan dengan menggunakan tangan kanan ke arah mata kiri juga hanya sekali,” lanjutnya.
Tidak berhenti begitu saja, sang penyerang kemudian memukul korban dengan kotak air mineral tersebut.
“Setelah menerima pukulan dari pelaku, korban jatuh. Selanjutnya, tersangka mengambil kotak yang berisikan botol air mineral di toko dan membuangnya menuju kepala korban sekali. Tersangka juga melempar kotak itu kearah dada korban sekali,” katanya.
Setelah dilempar, Wira menyebutkan bahwa Koh Alex, sapaan untuk korban itu, jatuh ke tanah.
“Saat korban bangkit sambil meremas kepalanya dan mencoba menjauhi pelaku, lalu pelaku mengambil sekali lagi kotak yang berisikan air mineral dan menyerahkankannya kembali kepada kepala korban sebanyak satu kali sehingga membuat korban jatuh di dalam kamar mandi. Setelah itu, pelaku mengulangi pengambilan kotak tersebut yang berisi air mineral,” ujarnya.
“Sambil melontarkannya ke beberapa titik, mulai dengan lengan bawah lima kali menuju kaki, dua kali kearah paha, tiga kali ke arah dada, dan selanjutnya lima kali ke arah kepala. Ketika melakukan lemparan kelima ke kepala ini menyebabkan kepalanya menabrak toilet sehingga membuat toilet itu retak. Lalu ia meneruskan dengan melontar lagi dua kali ke kepala,” lanjutnya.
BERITA VIDEO: MOMEN-MOMEN TERKAIT PENGARRESTIAN BOS TOLEK YANG DIDUGA SEbagai DENDO
Setelah korbannya tak mampu lagi berkutik, si pelaku segera menyita harta benda yang dimiliki korban lalu kabur dari tempat kejadian.
“Setelah melihat korban telah lumpuh tak berkutik, sang tersangka atau pelaku kemudian menyatroni dana milik korbannya yang terdapat di toko dengan jumlah sekitar Rp 84.654.000,” jelas Wira.
Lanjut dia menjelaskan bahwa mereka kemudian mengambil dua telepon genggam merk Redmi berwarna hitam yang digunakan sebagai perangkat operasional toko tersebut, serta satuunit sepeda motor vario dengan warna hitam.
Berdasarkan tindakannya, tersangka tersebut dijerat oleh Pasal 339 KUHP mengenai pembunuhan dan terancam akan mendapatkan hukuman penjara selama seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selanjutnya Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan penggunaan kekuatan, dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 15 tahun.
(Sumber: Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita
lainnya di
Google News
Ikuti saluran
TRIBUN BEKASI
di
WhatsApp
Post Comment