Pembunuh Pemilik Toko Sembako Merancanakan Lari ke Batam menggunakan Uang dari Kejahatannya
, JAKARTA
Andreas (22), yang diduga sebagai pelakunya dalam kasus pembunuhan terhadap Alex Lius Setiawan (64), pemilik sebuah warung kelontong di Pondok Gede, Kota Bekasi, sudah berada di bawah pengawasan polisi mulai tahun 2021 walaupun hubungan kerjanya bersifat tak tetap.
Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan bahwa sang tersangka seringkali masuk dan keluar untuk bekerja di toko yang dimiliki oleh korbannya.
“Penjahat tersebut telah beroperasi di toko yang menjadi sasaran sejak tahun 2021, namun dengan pergi dan datang secara berkala,” jelas Resa saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Setelah menyelesaikan aksinya, Andreas berencana untuk kabur bersama istrinya dan anaknya.
Resa mengatakan bahwa tersangka diamankan ketika sedang berusaha melarikan diri menuju Batam.
“Rencananya akan pergi ke Batam untuk bertemu dengan teman dekat saudara istri pelakunya,” jelasnya.
Sebelum tertangkap, dia sempat berhenti sejenak dan bermalam di suatu hotel yang terletak di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
Saat melarikan diri, Andreas menghabiskan uang hasil rampasan dari sebuah gerai yang dia curangi setelah perbuatannya membunuh.
“Begitulah uang yang dipakai oleh pelaku saat masa penginapan serta untuk perjalanan menuju Batam berasal dari dana hasil rampasan di toko tersebut,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, pada kesempatan serupa.
Terhadap keluarganya, sang penjahat menyangkal telah melakukan pembunuhan terhadap korban.
Dia hanya menegaskan bahwa dana tersebut berasal dari perampokan toko.
“Menurut pengakuan tersangka kekeluargaannya, dia mengambil uang dan melarikan diri karena telah membobol toko tersebut. Jadi, ini tidak termasuk perampokan, tetapi pembobolan toko,” jelasnya.
“Tidak, bukan itu. Tidak memberitahu keluarganya tentang pembunuhan,” lanjut Wira.
Pada saat ini, Andreas sudah diamankan dan dikandaskan di Mapolda Metro Jaya oleh pihak kepolisian. Mereka terus menggali lebih jauh tentang informasi yang diberikan oleh pelaku utama.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, Andreas (21), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap pemilik warung kelontong di Pondok Gede, Kota Bekasi, yaitu Alex Lius Setiawan (64), telah menewaskan korbannya dengan cara kejam setelah perbuatannya dipicu oleh kata-kata sang korban yang membuatnya marah.
Kepala Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bahwa awalnya Andreas membunuh korban dengan mencedokinya menggunakan tangannya yang kosong.
“Perilaku yang dialami oleh korban terjadi ketika tersangka menampar bagian pipi kanan dengan tangannya yang kirinya dua kali, lalu mengikuti itu dengan menampar bagian pipi kiri dengan tangannya yang kanan juga sebanyak dua kali,” jelas Wira saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
“Seterusnya yang ketiga, pukulan dengan menggunakan tangan kanan ke area dada satu kali, lalu untuk urutan keempat, pukulan dengan tangan kanan menuju mata kiri satu kali,” lanjutnya.
Hal itu tidak berhenti begitu saja, sang penyerang kemudian mengunjaskan dus air mineral ke arah korban.
“Hasil dari tendangan yang diberikan oleh pelaku kepada korban membuat korban jatuh. Setelah itu, tersangka mengambil kotak yang berisikan botol air mineral di toko tersebut dan melemparkannya sekali ke arah kepala korban,” ungkapnya.
“Lalu menggulingkannya kearah dadanya satu kali,” katanya.
Sebagai akibat dari pukulan itu, Wira menyebut bahwa korbannya, yang biasanya dipanggil Koh Alex, jatuh ke tanah.
“Saat korban bangkit sambil memegangi kepalanya dan mencoba pergi dari pelaku, sang pelaku lalu mengambil kotak yang berisikan air mineral dan menariknya sekali lagi menuju kepala korban sehingga membuat korban jatuh di dalam kamar mandi. Kemudian pelaku kembali mengambil kotak tersebut yang masih berisi air mineral,” ujarnya.
“Sambil memukulnya ke beberapa area, ia mulai dengan mengejutkannya di kaki hingga lima kali, lalu melanjutkan pada paha dua kali dan dada tiga kali. Setelah itu, dilakukan serangan tujuh kali menuju kepala; hal ini menyebabkan kepalanya bertabrakan dengan toilet sehingga membuat toilet tersebut retak. Selain itu, perbuatan sama juga dilancarkan sekali lagi sebanyak dua kali,” lanjutnya.
Setelah korbannya tak mampu berkutik lagi, si penjahat segera menyita harta milik korban lalu kabur dari tempat kejadian.
“Setelah melihat korban telah lumpuh tak berdaya, sang tersangka atau pelaku kemudian menyatroni uang milik korbannya yang terdapat di toko dengan jumlah sekitar Rp 84.654.000,” jelas Wira.
“Selanjutnya dia ambil 2 ponsel Redmi berwarna hitam yang digunakan sebagai peralatan kerja di toko tersebut, serta 1 sepeda motor Vario juga berwarna hitam,” jelasnya.
Berdasarkan tindakannya, sang pelaku dijerat dengan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 339 yang berkaitan dengan pembunuhan, dan terancam dengan hukuman kurungan selama seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selanjutnya, Pasal 365 KUHP mengenai tindakan pengambilan barang tanpa izin menggunakan kekuatan, dapat dihukum dengan pidana kurungan selama maksimal 15 tahun. (m31)
Baca berita lainnya di
Google News
dan
WhatsApp
Post Comment