Penegak Hukum Pasuruan Destruksi 3,1 Kg Sabu dan Jutaan Rokok Ilegal Dalam Kasus Kejahatan
| PASURUAN –
Kejari Kabupaten Pasuruan menghancurkan bukti-bukti kejahatan dari 242 kasus tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum final (inkracht), termasuk narkotika dan rokok ilegal, pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025.
Barang bukti yang dihancurkan meliputi 3.100 gram sabu, 70.763 butir pil bertanda Y, 5.250 butir Pil Trihexyphenidyl, 5,91 gram ganja, 168 butir Pil Inex (ekstasi), 2.000 gram serbuk peledak, 2.447.200 batang rokok ilegal, 1.130 botol minuman beralkohol, 53 timbangan listrik, serta 80 unit ponsel.
Pemusnahan ini diketuai secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, dengan keikutsertaan pula dari anggota Forkopimda beserta wakil-wakil dari berbagai lembaga.
Beberapa teknik diaplikasikan untuk menghancurkan barang bukti tersebut.
Obat-obatan terlarang seperti shabu serta pil dicampur halus menggunakan blender kemudian dibuang ke dalam saluran yang tertutup.
Rokok illegalnya dinyalakan sampai habis, minuman beralkohol ditumpahkan dan dimusnahkan, sedangkan perangkat elektronik seperti ponsel serta timbangan digerus secara fisikal.
Kepala Kejari Teguh Ananto menggarisbawahi bahwa penghancuran tersebut merupakan implementasi dari ketentuan hukum, khususnya berkaitan dengan barang bukti narkoba serta tindakan pidana spesifik lainnya.
“Penghancuran bukti ini merupakan kewajiban hukum. Bukti yang telah final dan memiliki potensi untuk disalahgunakan harus langsung dihancurkan,” tegas Teguh.
Dia pun menasihati publik, terutama kalangan pemuda, agar menjaga diri dari penyalahgunaan obat bius serta bahan-bahan haram lainnya.
Melalui penghancuran publik ini, Kejari Pasuruan bertujuan untuk menjamin bahwa pelaksanaan hukum berlangsung dengan jujur, tegas, serta tanpa memberikan kesempatan bagi siapa pun yang melakukan kejahatan untuk mengabuse bukti.
Tindakan ini secara bersamaan meningkatkan keyakinan masyarakat pada lembaga penegak hukum setempat.
“Khususnya sabu. Zat itu sangat berbahaya. Kami menginginkan para pemuda di kabupaten Pasuruan untuk tidak terseret ke dalam penggunaan ilegal obat-obatan,” tegasnya.
Post Comment