Peringatan Serius: KPK Ancam Sanksi bagi APH dan ASN yang Melanggar Aturan

Peringatan Serius: KPK Ancam Sanksi bagi APH dan ASN yang Melanggar Aturan


Jakarta, —

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan bahwa tindakan ASN atau APH meminta THR dari publik maupun pebisnis dianggap sebagai pungutan liar (pungli). Ini tidak hanya sebuah kebiasaan memberi seperti yang biasa dilakukan sebelumnya.

Pernyataan yang kuat itu dikemukakan oleh Deputi Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat dari KPK, Wawan Wardiana, di Jakarta pada hari Selasa (28/5) kemarin.

Menurut dia, pegawai negeri sipil dan anggota perangkat hukum telah menerima Tunjangan Hari Raya berdasar aturan negara, jadi wajar bila mereka dianggap tak layak atau bahkan tidak tepat apabila mengajukan permohonan untuk mendapatkan “Tunjangan Hari Raya tambahan” dari sumber lain.

“Bila ada petugas pemerintahan yang mengharapkan THR dari rakyat atau perusahaan, hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai THR, melainkan suatu bentuk pungli. Dalam beberapa kasus, situasi ini bahkan bisa berubah menjadi tindakan pemaksaan,” jelas Wawan.

Dia menyebutkan bahwa tindakan suap yang diatur sebagai permintaan THR sering kali dibenarkan dengan alasan untuk menjamin ketenangan dan keselamatan dalam berbisnis.

Ini bisa menjerumuskan ke pelanggaran hukum tentang suap, khususnya apabila seringkali dan secara sistematik dijalankan.

Selanjutnya, Wawan menggarisbawahi bahwa perilaku itu merupakan cermin dari ketiadaan prinsip anti-korupsi, terlebih lagi nilai kebersahajaan dan dedikasi dalam bekerja.

Malahan, orang-orang tidak bertanggung jawab yang terlibat dalam praktik suap menyiratkan sifat keserakahan mereka, berharap untuk memperoleh keuntungan dengan cepat dan di luar ketentuan yang ada.

“Selayaknya, sebagai pegawai negeri, mereka harus menunjukkan teladan dalam hal kejujuran. Bukan malah mencari kesempatan untuk mengumpulkan harta dengan jalur ilegal,” ucapnya.

Wawan pun menyebutkan bahwa THR merupakan hak yang diserahkan oleh perusahaan kepada para pekerjanya atau karyawannya.

Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada pihak luar seperti petugas atau pegawai negeri.

Jika terdapat sumbangan tambahan selain yang disebutkan, bersifat sukarela, seperti contohnya bantuan sosial atau zakat.

Dengan demikian, masyarakat dimohon agar tidak merasa khawatir saat memberitahu apabila mereka menjumpai atau mendengar tentang adanya pemesanan THR oleh sejumlah pegawai negeri sipil atau anggota polisi. Informasi tersebut bisa diberikan kepada badan inspektur setempat, lembaga kepolisan, ataupun secara langsung menggunakan saluran keluhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami akan mengikuti setiap pelaporan dengan serius. Terutama jika pihak yang terlibat berada di bawah wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” tegas Wawan.

Harapan dari imbauan ini adalah sebagai peringatan bagi semua aparatur pemerintahan agar tetap menjaga integritas serta tidak mengambil kesempatan pada momentum agama demi keuntungan yang diperoleh dengan cara-cara ilegal.

KPK juga terus mendukung pengajaran nilai-nilai anti-korupsi dalam seluruh sektor pemerintah, khususnya menjelang perayaan-perayaan agama yang rentan terhadap pelanggaran.

Post Comment