Polres Dompu Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Hotel Andara

Polres Dompu Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Hotel Andara


Dompu, NTB

— Seorang wanita bernama awal AI (21) diamankan oleh Satuan Tindak Anak Nasional yang ada di Mapolres Dompu karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan anak. Dia dibawa bersama seorang siswi berumur 13 tahun pada hari Senin, tanggal 9 Juni 2025.

Kapolres Dompu lewat Kasi Humasnya AKP Zuharis menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sesuai dengan laporan yang diberikan oleh pihak korban.

Berdasarkan laporan itu, kepolisian segera menangkap AI yang sedang ada di depan salah satu ruangan hotel. Pengecekan selanjutnya menghasilkan temuan seorang lelaki dewasa dan seorang gadis kecil bernama A di dalam kamarnya.

“Menurut keterangan korban, dia diantar dan dipandu oleh AI,” ungkap Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis.

Dia menyatakan bahwa AI dan para korban segera diamanakan menuju kantor Kepolisian Resor Dompu untuk dilakukan pemeriksaan tambahan. Penanganan kasus ini mengacu pada Berita Acara Pelaporan Nomor: LP/A/6/VI/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES DOMPU/POLDA NTB.

Kesuksesan tim Jatanras Polres Dompu, yang diketuai oleh Aipda Sukarman atau biasa disebut Bob, semakin memperpanjang daftar pencapaian mereka dalam mengungkap berbagai kasus kriminal yang menimpa anak-anak di area kerja Polres Dompu.

“Setiap laporan kami tanggapi dengan serius, khususnya jika melibatkan anak-anak. Hal ini menjadi bukti bahwa aparatur ada untuk memberikan perlindungan,” tegas AKP Ramli.

Kepolisian Resort Dompu meminta agar warga tetap waspada dan segera memberitahukan apabila ada indikasi adanya eksploitasi anak atau perdagangan manusia kepada otoritas yang berwenang. ***

Post Comment