Pria Suriah di Jerman Dihukum Penjara Seumur Hidup atas Kejahatan Perang
BERLIN, –
Pengadilan di Jerman menjatuhkan vonis hukumannya kepada seorang laki-laki berkebangsaan Suriah pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025. Dia divonis dengan hukuman penjara seumur hidup karena telah ditetapkan bersalah atas pelakuannya dari tindakan kejahatan melawan kemanusiaan serta kejahatan perang yang dilakukan saat konflik warga negaranya sedang berlangsung di tanah airnya, yaitu Suriah.
Mahkamah Agung Wilayah Stuttgart mengumumkan bahwa seorang laki-laki berusia 33 tahun itu adalah kepala dari suatu kelompok bersenjata yang mendapat dukungan dari Hizbullah.
Kelompok tersebut melakukan sejumlah serangan kejam terhadap penduduk sipil beragama Sunni di kota asal mereka, Busra al-Sham, yang ada di wilayah selatan Suriah.
Terdakwa tersebut tidak disebutkan namanya oleh pengadilan. Akan tetapi, dari hasil investigasi menunjukkan bahwa dia menjadi pemimpin dalam serangkaian tindakan kekerasan tahun 2013 dan 2014 yang mengakibatkan dampak buruk besar kepada para korbannya.
Pada suatu peristiwa tahun 2013, dia menganiaya tiga individu menggunakan senapan Kalashnikov dan kemudian menyerahkannya kepada badan inteligen militer dari rejim yang dipimpin oleh Presiden Bashar al-Assad.
Semua ketiga orang itu kemudian diinterogasi dan dipenjara dalam keadaan sungguh memprihatinkan.
Pada kejadian yang berbeda di tahun 2014, kelompok itu mengeluarkan secara paksa seorang laki-laki berumur 40 tahun beserta keluarganya dari tempat tinggal mereka.
Orang tersebut mengalami penyiksaaan dan ditemukan di pinggir jalan dengan keadaan tidak dapat berjalan karena cedera parahnya.
Telah diketahui bahwa Hizbullah yang mendapat dukungan dari Iran memiliki peranan signifikan dalam membantu pemerintahan Assad sepanjang masa konflik bersenjata yang panjang di Suriah.
Insiden tersebut merupakan bagian dari usaha hukum Jerman dalam menerapkan konsep yurisdiksi universal. Konsep ini memberikan wewenang kepada pengadilan lokal untuk menuntut pelaku atas tindak pidana serius seperti kekerasan terhadap manusia, bahkan jika peristiwa itu sendiri terjadi di negara lain.
Jerman sudah menyimpan lebih dari satu juta pengungsi berasal dari Suriah, dan selama beberapa tahun belakangan ini, berbagai tersangka penegak kejahatan perang berhasil diamankan.
Tahun 2022, pengadilan di Jerman menghukum Anwar Raslan, mantan pejabat intelijen dari Suriah, dengan hukuman penjara selama hayatnya karena dituduh melakukan pembunuhan, perkosaan, serta pelanggaran hak asasi manusia dalam sebuah persidangan yang penting historinya.
Pada awal tahun ini, seorang anggota tingkat atas dari ISIS bernama Ossama A juga di dakwa karena telah melaksanakan tindak pidana perang serta pelaku kekejaman terhadap kemanusiaan, mencakup tuduhan bahwa dia turut berpartisipasi dalam pembantaian etnis terhadap kelompok minoritas Yazidi.
Persidangan bagi terdakwa yang dijatuhi hukuman mulai dilaksanakan pada bulan Oktober tahun 2024 dan berlangsung total sebanyak 42 hari.
Kira-kira 30 individu, mayoritas adalah penduduk Suriah yang saat ini bertempat tinggal di beberapa negeri, telah bersaksi.
Pengadilan pun meninjau beberapa kesaksian pakar beserta bermacam-macam dokumen seperti foto dan video, termasuk yang muncul setelah runtuhnya pemerintahan Assad bulan Desember kemarin.
Bukti-bukti itu mengindikasikan situasi di kantor-kantor tahanan serta tempat tinggal penduduk yang dirampok.
Namun demikian, majelis hakim mengumumkan bahwa putusan tersebut masih bisa diajukan kasasi.
Post Comment