, JAKARTA – Kelompok penasihat hukum tersebut
Paula Verhoeven
Mengunjungi Kantor Dewan Pers, yang terletak di Jakarta Pusat, pada hari Selasa (29/4) sore itu.
Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi atas pemberitaan sejumlah media terkait putusan cerai kliennya dengan Baim Wong.
Sebab itu, mereka menganggap bahwa sejumlah laporan pers sudah melebihi batas dalam hal kerahasiaan pribadi Paula Verhoeven.
“Pihak Dewan Pers dengan senang hati mendukung tim kuasa hukum Paula dalam melapor ke pihak berwajib terkait media-media yang dianggap kurang responsif,” kata Erwin Natosmal Oemar, sang kuasa hukum bagi Paula Verhoeven.
Dia menyebutkan bahwa Dewan Pers juga meminta pihak Paula untuk menggunakan jalur hukum dengan melapor kepada lembaga yang dinilai kurang peduli atau tidak menghormati privasi datanya.
Erwin kemudian menjelaskan apa yang dimaksud sebagai tidak menghargai itu.
“Apakah hal tersebut kurang memperhatikan aspek tertentu?” Pertanyaan ini berkaitan dengan cara penulisan data pribadi dalam dokumen. Sebagai contoh, dapatkah catatan medis diganti atau tidak dicantumkan sebagai informasi mereka disana? Ini adalah satu titik penting. Lalu ada juga masalah tentang berita yang belum tentu kebenarannya terkait klien kita; meskipun argumen dari pihak lain mungkin tak sepenuhnya benar, namun masih bisa saja diketik dan dimasukkan.” begitu kata Erwin Natosmal Oemar.
Salah satu aspek yang menarik perhatian dari tim pengacara Paula Verhoegen adalah adanya rekam medis serta data pribadi lainnya yang disebarluaskan tanpa persetujuan.
Sebagaimana dikenal, sempat muncul berita tentang data pribadi Paula Verhoeven yang bertebaran di jejaring sosial dan statusnya masih belum jelas keakuratannya.
Pada kesempatan tersebut, para penasihat hukum Paula Verhoegen pun menekankan pentingnya media untuk mematuhi kode etika mereka yang harus dipertahankan dengan baik.
Itu pun mencakup aspek keseimbangan informasi atau bersifat seimbang.
“Media bisa memiliki kode etika, pemberitaan yang adil, apakah telah dikonfirmasi oleh pihak tersebut,” kata Erwin.
Selain itu, Dewan Pers mengusulkan supaya Paula Verhoeven aktif dalam menyampaikan penjelasan tentang informasi yang sedang berkembang dan jangan tinggal diam saat terdapat pelanggaran privasi.
“Barusan Dewan Pers juga mengeluarkan saran yang menyatakan bahwa sebaiknya kami tidak bersikap pasif, oleh karena itu hal ini perlu dijadikan pelajaran,” ujar Erwin.
Sebelumnya, Baim Wong serta Paula Verhoeven dijatuhi putusan cerai oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada hari Rabu, 16 April.
Akan tetapi, keputusan perceraiannya mendapat perhatian besar usai juru bicara pengadilan agama menerangkan alasannya untuk bercerai.
Paula Verhoeven, bahkan secara tegas menyangkal tentang dugaan selingkahan tersebut.
Dia tidak tinggal diam dan mengajukan keluhan kepada Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran kode etika oleh seorang hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Paula Verhoeven juga mengadu kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) tentang adanya kemungkinan pelanggaran Administratif.
(mcr7/jpnn)