AI Makin Maju, Sahroni Dorong Indonesia Teladani Amerika Atasi Kriminalitas Cyber

AI Makin Maju, Sahroni Dorong Indonesia Teladani Amerika Atasi Kriminalitas Cyber



– Perkembangan teknologi mengikuti pergantian jaman membutuhkan peningkatan dalam usaha Pencegahan Kecelakaan. Baru-baru ini, Presiden AS Donald Trump telah menyetujui Undang-Undang Take It Down Act.

Peraturan ini dimaksudkan untuk mencegah sebaran foto dan klip terbuka tanpa izin, bahkan jika dibuat dengan teknologi AI seperti deepfake. Apabila ada laporan ke pihak berwenang, situs media sosial tersebut wajib membuang materi itu dalam jangka waktu 2 hari kerja. Penjahat yang melanggar aturan ini bakal mendapat sanksi kurungan serta denda finansial.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berpendapat bahwa kebijakan semacam itu harus dipertimbangkan bagi Indonesia. Menurut dia, Take It Down Act memiliki potensi besar untuk digunakan dalam mendukung tugas kepolisian.

“Sebagai Ketua Komisi III, menurut saya aspek-aspek yang terdapat dalam RUU Take It Down memiliki potensi besar untuk kita integrasikan ke dalam undang-undangan kita. Sebab hingga saat ini, kita masih mengandalkan UU ITE serta UU PDP,” ungkap Sahroni pada hari Selasa (20/5).

“Maka sudah waktunya terdapat undang-undang khusus untuk mengatasi masalah AI sebab potensinya semakin meningkat dan bisa menjadi sumber tindakan kriminal. Ini penting agar kepolisian memiliki landas hukum yang pasti dalam mendefinisikan ruang lingkup pelakuannya,” tambahnya.

Selanjutnya, politisi dari Partai NasDem mengatakan bahwa pentingnya pembuatan undang-undang tentang AI ini timbul lantaran telah banyak warga negara yang jadi korban pemakaian tidak benar atas teknologi tersebut. Oleh karenanya, diperlukan langkah segera untuk membatasi pertambahan tingkat kejahatan maya.

“Seiring meningkatnya penggunaan yang salah dari AI, ternyata saya pun telah menjadi korbannya dalam kasus deepfake; suaraku serta wajarku digunakan untuk tujuan penipuan. Bahkan lebih buruknya lagi, teknologi tersebut juga dimanfaatkan untuk mencemarkan nama baik Presiden. Hal ini tentunya sudah melampaui batas dan memerlukan regulasi ketat. Jika tidak demikian, maka akan banyak insiden pencemaran nama baik maupun penipuan terjadi,” tutup Sahroni.

Post Comment