Budi Arie Dilaporkan Terima Bagian 50% Kasus Judol, Kini Nasibnya di Mata Penyidik

Budi Arie Dilaporkan Terima Bagian 50% Kasus Judol, Kini Nasibnya di Mata Penyidik



Pemberitaan memuncak pada nama Adhi Kismanto terkait dengan kasus perjudian daring yang mengenai pihak di dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), saat ini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Adhi Kismanto, seorang pakar dari Kominfo, dianggap sebagai orang yang dititipi oleh Menteri Komunikasi waktu itu, Budi Arie Setiadi.

Saat ini, Adhi memiliki status terdakwa dalam kasus itu.

Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025, diketahui bahwa sebelum bergabung sebagai karyawan, Adhi pernah mengajukan upah senilai Rp 17 juta setiap bulannya jika ia bekerja di Kominfo.

Sebagai anggota tim teknis untuk memblokir situs perjudian daring di Kominfo.

Ketua Tim Program dan Keuangan Direktorat Aptika Kominfo, Ulfa Wachidiyah Zuqri, mengungkap hal tersebut saat hadir sebagai saksi.

Ulfa menyebutkan bahwa Adhi gagal dalam proses seleksi karena memiliki ijazah dari SMK saja, yang kemudian dianggap tidak mencukupi untuk menjadi pekerja kontrak.

“Setelah itu, kami melakukan pengecekan dan ternyata secara Administratif, Saudara Adhi disebutkan hanya memiliki Ijazah dari Sekolah Menengah Kejuruan,” jelas Ulfa saat berada di persidangan.

Walaupun belum memenuhi kriteria, Direktur Pengendalian Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi diketahui merekomendasikan bahwa Adhi Kismanto sebaiknya mendapatkan gaji meskipun dia dianggap kurang layak. Rekomendasi ini berasal langsung dari Menteri yang bersangkutan.

Karena tak bisa dibayarkan melalui anggaran resmi DIPA, Ulfa pada akhirnya mengambil dana operasional sebesar Rp 10 juta setiap bulannya untuk periode dua bulan tersebut.

“Oleh karena itu, saya menyarankan untuk secara otomatis menggunakannya dengan jumlah dana tersebut (dana operasional) senilai Rp 10 juta setiap bulan sehingga menjadi total Rp 20 juta,” ungkap Ulfa.

Tapi sebelum disetujui, Adhi pernah memintakan upah sebesar Rp 17 juta setiap bulan, jumlah yang malahan melebihi pendapatan manager di Kominfo yang cuma Rp 16 juta.

“Awalnya kakak Adhi mengajukan sekitar 17 juta rupiah selama masa kualifikasi, Pak,” jelas Ulfa kepada jaksa.

Jaksa pun mengonfirmasi, “Permintaan sebesar 17 juta? Apakah itu per bulan?”

“Benar, dan hal tersebut telah mencapai tingkat manajer, bahkan manager kita hanya menerima gaji sebesarRp 16juta,” kata Ulfa dengan tegas.

Peran Adhi Kismanto di Kominfo serta kontribusi yang diberikan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi terkait dengan kasus “pengamanan” situs taruhan daring, seperti disampaikan JPU dalam tuntutan kepada Adhi Kismanto saat persidangan sebelumnya.

Dalam tuntutan tersebut dijelaskan bahwa pada bulan Oktober tahun 2023, Budi Arie sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika diklaim telah memohon bantuan dari kawan sejawatnya, yaitu mantan Komisioner PT Hotel Indonesia Natour (HIN) bernama Zulkarnaen Apriliantony, agar menemukan individu yang bisa merangkum informasi tentang portal perjudian daring. Kemudian, Zulkarnaen memperkenalkan Adhi kepada Budi Arie.

Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

“Pada rapat itu, terdakwa kedua Adhi Kismanto menyajikan perangkat pengumpul data situs web judi online, kemudian Budi Arie Setiadi menawari dia untuk ikut tes menjadi pakar di Kemenkominfo,” demikian tertulis dalam surat tuntutan yang disampaikan oleh jaksa.

Setelah menjalani ujian, Adhi Kismanto gagal lulus disebabkan oleh kendala Administratif. Meski demikian, berkat perhatian Budi Arie, Adhi Kismanto pun akhirnya diterima.

“Adhi Kismanto dinyatakan gagal lolos sebab belum memperoleh gelar sarjana, akan tetapi berkat perhatian yang datang dari Budi Arie Setiadi, sang terdakwa kedua yaitu Adhi Kismanto pun akhirnya dapat diterima untuk bekerja di Kemenkominfo dengan tanggung jawab utama mencari tautan atau situs web yang berkaitan dengan taruhan online,” ungkap jaksa.

Dalam pelaksanaannya, Adhi Kismanto beserta Zulkarnaen dan Muhrinjan sebagai karyawan Komdigi berkolaborasi dalam menjaga situs web judi online dengan imbalan sebesar Rp8 juta per situs.

Di sana, diketahui bahwa Budi Arie mendapat bagian sebesar 50 persen dalam pengawasan situs web judol itu.

Berdasarkan surat dakwaan itu, setelahnya terdakwa I yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV bernama Muhrijan atau juga dikenal sebagai Agus melakukan pertemuan lagi di Cafe Pergrams Senopati guna mendiskusikan tentang pengawasan situs judi daring di Kementerian Komunikasi dan Informasi serta biaya sebesar Rp. 8.000.000,- tiap situs. Selain itu disebutkan pula bahwa bagi Terdakwa II Adhi Kismanto akan menerima bagian 20%, sedangkan untuk Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony adalah 30% dan sisanya yakni saudara Budi Arie Setiadi dengan jumlah total keuntungan berupa 50%.

Selanjutnya, pada tanggal 19 April 2024, Adhi Kismanto berkesempatan bertemu dengan Zulkarnaen dan mengunjungi Budi Arie guna menyampaikan permohonan supaya aktivitas pengawasan situs web judi tersebut tidak lagi dilaksanakan di tingkat 3 gedung Komdigi namun dipindahkan ke level 8.

“Terdakwa I bernama Zulkarnaen Apriliantony serta Terdakwa II yang adalah Adhi Kismanto, mereka bertemu dengan Budi Arie Setiadi di kediamannya yaitu rumah dinas milik Widya Chandra guna berpindah ke departemen pada lantai 8 khususnya dalam bidang permohonan pengeblocan, hal ini mendapat persetujuan dari Budi Arie Setiadi,” demikian dilanjutkan dalam dakwaan tersebut.

Zulkarnaen menyebut bahwa Budi Arie sudah tahu tentang aktivitas pengawasan situs web judi online tersebut ketika berjumpa dengan Adhi Kismanto di bulan April tahun 2024.

Dalam surat tuntutan tersebut disebutkan bahwa Zulkarnaen Apriliantony menegaskan bahwa pengawasan situs web judi telah dikenali oleh Budi Arie Setiadi. Namun demikian, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony berhasil memastikan bahwa pengawasan situs web untuk aktivitas perjudian masih bisa berlangsung sebab ia adalah sahabat dekat dari Budi Arie Setiadi.

Tribunnews.com telah berusaha menghubungi Budi Arie guna memverifikasi tuduhan yang terdapat dalam dokumen gugatan tersebut.

Namun, sampai sekarang, Budi Arie belum mengungkapkan tanggapannya tentang nama beliau yang termasuk dalam tuntutan yang diucapkan oleh jaksa.


Bantahan Budi Arie

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo), yang saat ini berperan sebagai Menteri Koperasi, menjadi perhatian baru-baru ini.

Nama Budi Arie Setiadi muncul selama persidangan terkait tuntutan kasus perjudian daring yang mencakup beberapa pejabat dari Kominfo (yang kini menjadi Komdigi).

Bahkan Budi Arie diketahui mendapatkan bagian sebesar 50 persen dari dana yang berasal dari praktik perlindungan situs judol yang dijaga oleh beberapa petugas Pegawai Kominfo ketika dia masih menjabat sebagai Menteri Kominfo.

Budi Arie dengan tegas menyangkal terlibatnya dalam perkara judol yang saat ini sedang diadili.

Justru Budi mengkritik para terdakwa yang dengan sengaja memanfaatkan nama beliau demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Dia juga menyangkal tuduhan bahwa dia mendapatkan bagian 50 persen dari dana yang didapat dari aktivitas pengamanan situs perjudian online yang dilakukan oleh beberapa pejabat di Kominfo.

Mereka hanya berbicara kosong, mempromosikan nama menteri agar produk mereka terjual.

“Mereka hanya menyebut ‘ohon-hon’nya sendiri yang mengatakan Menteri akan mendapatkan bagian 50 persen,” ujar Budi menurut laporan Kompas TV, Selasa (20/5/2025).

Budi mementingkan bahwa dia tidak memiliki pengetahuan tentang adanya perjanjian perlindungan situs judi online yang diatur oleh sejumlah pejabat dari Kominfo.

Termasuk dalam hal ini adalah tentang arus dana sebesar 50% dari pendapatan perlindungan situs judi online, Budi menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.

Saya tidak menyadari adanya persetujuan tersebut. Mereka pun tak pernah menginformasikan hal ini kepada saya. Belum lagi soal arus keuangan. Yang benar adalah tidak ada apa-apanya.

“Pokoknya yang pertama, mereka (tersangka tersebut) tak pernah menyampaikan kepada saya bahwa akan memberikan 50 persen,” tambah Budi.

Budi mengira bahwa sang terduga tersebut tidak akan berani menyampaikan informasi tentang pelindungan situs judol itu padanya.

Jika Budi mengetahui hal ini, tentu saja dia akan segera mengambil langkah-langkah hukum.

Budi pun menyatakan kembali bahwa tak ada uang dari kasus judol tersebut yang mengalir padanya.

Mereka tak akan berani mengatakan hal tersebut, sebab aku bakallangsung memprosesnya secara hukum. Yang ketiga, tak ada uangyang mengalir dari mereka kepada saya. Itulah yang terpenting bagiku.Dengan begitu, menurutku buktinya telah cukup kuat,” tandasnya.

Budi mengatakan bahwa tuduhan terkait partisipasinya dalam skandal hukum tersebut merupakan bagian dari narasi yang buruk.

Tuduhan terkait perannya dalam skandal tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik Budi Arie.

Lebih-lebih lagi ketika seluruh tuduhan itu sama sekali tidak akurat.

“itu merupakan narasi buruk yang serangan terhadap martabat serta harga diri saya secara personal. hal itu sepenuhnya tak akurat,” papar budi.


Kejaksaan Agung Berikan Keterangan tentang Kemungkinan Menghadirkan Budi Arief

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa di pengadilan dirancang sesuai dengan bukti-bukti yang terdapat dalam dokumen kasus.

Dokumen kasus tersebut pun diatur sesuai dengan bukti yang didapatkan oleh petugas investigasi sepanjang proses penyelidikan.

Oleh karena itu, Harli kemudian menyinggung tentang kesempatan untuk memanggil Budi Arie sebagai saksi dalam proses peradilan kasus judol tersebut.

Orang tersebut bisa jadi akan diundang sebagai saksi untuk menyampaikan keterangannya selama proses peradilan.

“Pihak penyelidik telah menyusun daftar saksi. Jika Budi Arie hadir, peluang bagi jaksa untuk mengundang dan menanyakan keterangannya di depan pengadilan cukup besar,” jelas Harli saat berbicara dengan para jurnalis di Kantor Umum Penyebarluasan Informasi Kementerian Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025.

Terpisah, Jampidsus Febrie Adriansyah menjawab tuduhan bahwa Budi Arie Setiadi menerima 50% dari uang yang berasal dari aktivitas perlindungan terhadap situs perjudian daring.

Febrie mengatakan bahwa mereka memantau kasus itu dengan cermat.

“Belum saatnya ini, sebab orang yang menangani masalah tersebut bukan kami. Mari kita perhatikan dengan baik ke depan,” ujar Febrie di Kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Ketika diminta menjelaskan lebih lanjut tentang peran Kejaksaan Agung dalam menyelidiki kemungkinan keterlibatan Budi Arie dalam skandal hukum tersebut, Febrie berpendapat bahwa tugas itu adalah tanggung jawab para penyidik.

“belum, belum, sebab untuk kasus ini ditangani oleh penyidik lain,” katanya.

Sebagaimana dikenal, nama Budi Arie disebutkan oleh jaksa dalam tuntutan terhadap empat tersangka kasus perjudian daring yang mendapatkan komisi hingga 50 persen.

Komisi tersebut diperoleh dari deposit penyedia situs perjudian daring.

Seorang pengusaha perjudian daring menyediakan dana untuk karyawan Kominfo sehingga website perjudian mereka tetap dapat diakses.

Disebutkan bahwa Jaksa Budi Arie mendapatkan bagian 50 persen dari dana yang dikumpulkan oleh para bandar perjudian daring.

Pada tuntutan jaksa disebutkan bahwa pada periode antara Mei hingga Oktober 2024, tersangka menerima dana sebesar Rp 171,11 miliar dari bandar perjudian daring.

belum jelas apakah budi mendapatkan komisi sebanyak 50 persen dari dana senilai Rp 171,11 miliar tersebut atau tidak.

Di sisi lain, Menteri Koperasi Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi menyangkal terlibatanya dalam skandal judol yang saat ini sedang melalui tahap persidangan.

Budi mengira bahwa para terduga tersebut dengan sengaja memakai nama belakangnya demi mendapatkan keuntungan bagi diri mereka sendiri.

Eks MenteriKominfo ini pun menyangkal tuduhan yang menyebutkan bahwa dia mendapatkan bagian sebesar 50 persen dari dana hasil pengamanan situs perjudian online oleh beberapa pekerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.

Mereka hanya berbicara kosong saja, memanfaatkan nama menteri untuk meningkatkan penjualan produk mereka.

“Mereka hanya mengatakan ‘omon-omon’ bahwa Pak Menteri akan mendapatkan bagian sebesar 50 persen,” demikian kutipan dari Budi seperti yang dilaporkan Kompas TV, pada hari Selasa (20/5/2025).


Budi Arie Telah Dicek oleh Kepolisian

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus judol yang terjadi di lingkungan Komdigi.

Pernyataan tersebut dikirim usai Budi Arie menyelesaikan pemeriksaannya yang berlangsung selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024.

“Sebagai seorang warganegara yang menghormati hukum, saya harus mendukung kepolisian dengan menyediakan informasi penting terkait penyelesaian perkara perjudian daring di kalangan Komdigi,” katanya.

Masalah penanggulangan perjudian daring, menurutnya, merupakan tanggung jawab bersama.

Budi Arie, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih, menggarisbawahi pentingnya keseragaman dan kerjasama untuk melindungi masyarakat dari bahaya perjudian daring.

“Terkait isi dari penjelasan yang saya berikan, mohon konfirmasinya dengan pihak penyidik yang memiliki wewenang,” ungkapnya.


(*/ )


Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News


Periksa juga berita atau detail tambahan di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel


Berita viral lainnya di
Tribun Medan

Post Comment