Kasus Korupsi Baznas Memasuki Tahap Penyidikan: Polisi Panggil 10 Saksi

Kasus Korupsi Baznas Memasuki Tahap Penyidikan: Polisi Panggil 10 Saksi

 

,


Jakarta

– Kepolisian telah mengangkat mantan karyawan Badan Amil Zakat Nasional (
Baznas
) Jawa Barat, Tri Yanto, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kebocoran dokumen rahasia. Yanto diduga melakukan pelanggaran hukum ini usai mengungkapkan adanya kasus suap.
dana zakat
sebesar Rp 9,8 miliar serta bantuan hibah dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejumlah Rp 3,5 miliar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah memasuki fase penyelidikan. Total ada 10 orang yang telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik. Ia menambahkan, “Di antara mereka terdapat dua saksi spesialis.” Hal itu disampaikan Hendra ketika diwawancara.
Tempo
Pada hari Kamis, tanggal 29 Mei 2025.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yanto sudah dicek keterangannya oleh penyidik pada hari Senin, 26 Mei 2025 kemarin. Kepolisian mengajukan dakwaan terhadapnya atas kasus tindakan pidana tersebut.
illegal access
dan membocorkan dokumen rahasia yang terkait dengan Pasal 48 serta Pasal 32 ayat (1) dan (2) dari UU ITE).

Walaupun Yanto sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik belum menjebloskannya ke penjara. Hendra menyampaikan bahwa tim investigasi akan melanjutkan tindakan mereka sampai semua dokumen perkara selesai dan siap dikirimkan kepada jaksa.

Casus ini menarik perhatian besar dari beberapa organisasi. Heri Pramono, direktur dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Bandung, mengatakan bahwa penunjukan Yanto sebagai tersangka adalah suatu wujud kriminalisasi terhadap individu tersebut.
whistleblower
Atau pengecor jelek tersebut mengklaim bahwa apa yang dikerjakan Yanto sebagai laporan atas kasus suap tak dapat dijerat dengan undang-undang, entah itu sanksi pidana atau pun sipil. Langkah melaporkan yang dipraktikkan oleh Yanto tetap berada dalam rangka untuk menyingkap aktivitas suap yang mencelakai ekonomi pemerintahan.

Heri menyebutkan bahwa Yanto pernah mendokumentasikan kasus dugaan penyelewengan dana zakat dan menyerahkan laporannya kepada unit pemantau dalam Baznas sampai pada Kantor Inspektur Provinsi Jawa Barat. Akan tetapi, setelah Yanto melakukan pelaporan tersebut, malah dirinya yang dihadirkan sebagai tersangka ke kantor Kepolisian. Pejabat utama dari Baznas kemudian membawa perkara terkait Yanto karena diduga telah menjalankan suatu tindakan ilegal.
illegal access
dan membocorkan rahasia.

“Sebelum dibawa ke Polda Jabar, Tri Yanto mengalami perlakuan tidak adil seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Baznas Jabar tanpa ada alasannya meskipun dia sudah menjadi pegawai tetap,” ungkap Heri kepada
Tempo
Selasa, 27 Mei 2025.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap bahwa penegakan hukuman terhadap Yanto mencerminkan regresi dalam usaha memerangi korupsi di Indonesia. Karena alasan tersebut, organisasi ini menyerukan kepada Polisi Daerah Jawa Barat untuk merilis Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP3 bagi Tri Yanto.

“Polda Jawa Barat perlu menarik laporannya dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk TY sebab dicurigai adanya usaha menyilaukan pengungkap kecurangan atau whistleblower yang ingin menguak kasus suap di Baznas,” ungkap Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah pada rilis formalnya.


Iqbal Tawakal Lazuardi

berkontribusi dalam artikel ini

Post Comment