Operasi Pekat Krakatau 2025: Polres Tanggamus Kehancurkan Pelaku Kejahatan Jalan Raya, Bongkar Jaringan Senjata Ilegal
PESAWARAN INSIDE
– Kepolisian Resor Tanggamus memperlihatkan komitmennya untuk mengurangi tingkat kejahatan lagi dengan sukses menjalankan Operasi Pekat Krakatau 2025. Dalam periode operasi yang berlangsung selama dua minggu mulai tanggal 1 hingga 14 Mei, pihak kepolisian mampu membongkar tiga kasus utama, termasuk satu kasus terkait senjata api ilegal.
Pada konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres Tanggamus pada hari Jumat, 16 Mei 2025, Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko merinci hasil operasinya yang berhasil menangkap lima orang tersangka terkait beberapa kasus seperti penganiayaan, pemukulan, dan juga pencurian berat.
Kekerasan di Bengkel Gisting
Insiden pertama terjadi di Pekon Gisting Atas. Seseorang yang dikenali sebagai HE alias Pesek (45), melakukan serangan menggunakan kapak kepada seorang warga lainnya bernama Hari Prayugo ketika korban sedang sibuk membetulkan motornya. Tindakan tersebut tidak hanya merusak alat transportasi milik korban, tetapi juga menyebabkan cedera pada bagian tangannya serta membuatnya kesulitan untuk bernapas. Menurut pernyataan dari Kepala Polisi setempat, tersangka kini telah dituntut sesuai pasal 351 dalam Kitab Undang-Undang HukumPidana dengan hukuman minimal lebih dari dua tahun kurungan.
Dua Perempuan Dikeroyok
Insiden kedua berlangsung di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung. Ketiganya yang menjadi pelaku, termasuk tersangka utama HA (46 tahun), melakukan kekerasan pada dua wanita, yaitu Helda Wati dan Arma Suri. Seorang dari para korban digedor begitu keras sampai-sampai bibirnya robek. Saat ini HA sedang menghadapi tuduhan sesuai dengan Pasal 170 KUHP berkaitan dengan tindakan penganiayaan beramai-ramai.
Motor Raib, Senpi Ditemukan
Ketiga kasus tersebut termasuk dalam kategori non-target operasi (non-TO) justru menjadi lebih mengejutkan. Di lokasi ini, sebuah sepeda motor menghilang dari area parkiran warung seblak di Pekon Terbaya. Setelah penyelidikan lintas daerah bekerja sama dengan Polres Pringsewu, akhirnya ditemukan tiga orang sebagai tersangka utama: JA berumur 23 tahun, RS juga berumur 23 tahun, dan KO yang masih remaja berusia 18 tahun. Selain itu, petugas berhasil menyita beberapa benda bukti yang sangat tidak biasa seperti satu unit senapan rakitan model FN beserta empat butir amunisi aktif, ditambah rekaman video yang memperlihatkan kegiatan penembakan mereka.
“Senjata api disimpan di dalam Ember Kecil yang berada di bawah kompor. Pelakunya saat ini masih dicari polisi,” ungkap Kapolres.
Pelaku bernama JA menyebut bahwa dia membayar Rp8 juta untuk senjata tersebut sebagai tindakan pencegahan. Meskipun demikian, IA beserta kedua kawannya masih dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 363 Kitab Hukum Pidana, yang mana bisa memberikan hukuman terberatnya adalah penjara selamanya.
Kepala Kepolisian Resor menyatakan bahwa mereka akan tetap melanjutkan upaya penyelidikan untuk mengungkap struktur kejahatan, khususnya kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian (curat), pencurian sepeda motor (curanmor) serta tindakan perampokan.
“Ini bukanlah akhir, tetapi permulaan dari janji kita untuk membekali masyarakat dengan perasaan aman,” tandasnya.
Post Comment