Seorang Karyawan BUMD DKI Jakarta Terancam 5 Tahun Penjara Usai Aniaya Sopir Truk di Bekasi
, JAKARTA –
Karyawan dari BUMD DKI Jakarta yang bernama depan awalnya Z (41), mungkin akan menghadapi hukuman selama lima tahun penjara karena dituduh telah menyakiti sopir truk di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska menyebutkan bahwa Z akan mendapatkan sanksi yang sesuai setelah terbukti telah menyerang N (48), sang supir truk.
“Undang-undang sebagaimana tercantum dalam pasal 351 ayat 2 KUHP mengancam hukuman penjara maksimal selama lima tahun,” demikian kutipan dari Bagus seperti dilaporkan TribunBekasi pada hari Kamis, tanggal 29 Mei 2025.
Baik mendeskripsikan dampak dari penyiksaaan tersebut menyebabkan N yang adalah seorang pria menderita cedera di area pangkal paha.
“Dari hasil diagnosis medis, pasien tersebut terdiagnosis adanya patah di area tulang panggul sebelah kiri,” paparnya.
Dia menceritakan bahwa kejadian tersebut sempat terjadi di SPBU Harapan Indah, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada hari Senin (26/5/2025) sekitar pukul 14.20 Waktu Indonesia Barat.
Pada saat tersebut, N sedang mengemudikan truk dan memasuki area SPBU untuk menambah bahan bakar.
Namun truk yang ditumpangi N tak sengaja mengenai atau bersentuhan dengan sepeda motor milik Z yang sedang berhenti untuk mengisikan bahan bakar.
“Z pernah jatuh dari motornya, kemudian dia menjadi sangat kesal sehingga mendekati N dengan nada marah dan secara paksa mendorong N sampai ia terjatuh. Keadaan ini memaksa mereka membawanya segera ke rumah sakit Eka Hospital Harapan Indah,” tutupnya.
Artikel ini sebelumnya dipublikasikan di Tribunbekasi.com dengan judul
Penganiayaan pada Supir Truk di Bekasi, Pegawai BUMD DKI Jakarta Ancam Hukuman Lima Tahun Rutin
Post Comment