Pemerintah Mendorong Sanksi untuk Melawan Kejahatan Karbon dalam RUU Ketahanan Iklim

Pemerintah Mendorong Sanksi untuk Melawan Kejahatan Karbon dalam RUU Ketahanan Iklim

 

,


Jakarta

– Departemen Lingkungan Hidup (
KLH
) berupaya menangkal praktik
greenwashing
dalam proses perdagangan
karbon
di Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup
Hanif Faisol
menjelaskan mereka tengah merumuskan peraturan yang akan menetapkan hukuman bagi
carbon crime
atau kejahatan karbon.

Ini adalah kasus pencemaran karbon yang nyata, tetapi dapatkah peristiwa ini dimasukkan penjara? Kami awalnya tak mengetahui hal tersebut, namun ternyata Interpol mendatangi kami untuk membahas masalah ini.
carbon crime
Ini merupakan jalur antar negara,” ungkap Hanif ketika ditemui di kediamannya, Kawasan Jakarta Pusat, pada tanggal 16 April 2025.

Ia pun berupaya membuat
safeguard-
Ini terkait dengan pasar karbon di Indonesia. Menurut Hanif, hukum di Indonesia belum memiliki aturan spesifik tentang tindak pidana karbon. Dia menjelaskan bahwa “Tindak pidana karbon saat ini belum ditetapkan dalam undang-undang, tetapi lebih kepada pembicaraan umum dan hal tersebut telah mulai berkembang di berbagai negara lain.” katanya.

Menurut Hanif, aturan mengenai pelacakan emisi karbon belum termasuk dalam rancangan perubahan Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon untuk Mewujudkan Target Kontribusi Nasional serta Kontrol Emission Gas Rumah Kaca pada Pembangunan Bangsa. Dia menambahkan, “Tidak sempat karena dasarnya memang belum ada; hal tersebut seharusnya diubah menjadi bagian dari undang-undang.”

Hanif menyebut bahwa aturan terkait pelanggaran karbon akan dimasukkan dalam RUU tentang Kekuatan Lingkungan Hidup. Dia menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah ide dari Majelis Permusyawaratan Rakyat yang sudah termasuk dalam daftar Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurut Hanif, hal itu diperlukan agar bisa dijadikan undang-undang dengan adanya sanksi hukuman penjara jika melanggarnya. “Sebab bila hanya berupa peraturan biasa tanpa pasal pidana, mungkin kurang efektif untuk menegakkan disiplin,” ungkapnya.

Sebelumnya, Greenpeace Indonesia mengajukan permintaan kepada Pemerintah Indonesia untuk menghentikan promosi serta penerapan sistem perdagangan karbon karena dikhawatirkan akan memperburuk krisis iklim. Menurut organisasi tersebut, para penyebab polusi lingkungan harus bertanggung jawab dengan cara membayar akibat dari semua kerusakan yang sudah disebabkan.

Post Comment