Skandal Data ASN Bandar Lampung: LSM Pro Rakyat Sebut Ini Bukan Hanya Etika, Tetapi Dugaan Kejahatan

Skandal Data ASN Bandar Lampung: LSM Pro Rakyat Sebut Ini Bukan Hanya Etika, Tetapi Dugaan Kejahatan


PESAWARAN INSIDE

– Citra sistem pendidikan di Bandar Lampung mengalami kerusakan. Seorang tokoh yang seharusnya menjadi panutan kejujuran, yakni Eka Afriana, selaku kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud), saat ini berada dalam sorotan akibat diduga melakukan penyelewengan dengan memalsukan dokumen kelahirannya untuk dapat bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasus ini tidak hanya mengundang pembicaraan di kalangan penduduk Bandar Lampung, tetapi juga mendapat perhatian dari seluruh masyarakat Provinsi Lampung. Aqrobin AM, ketua dari LSM Pro Rakyat, dengan tegas memandang hal tersebut sebagai sebuah kejahatan yang harus ditangani serius oleh petugas penegak hukum.

“Masalah ini bukan sekadar urusan administrasi biasa. Ini adalah tindakan penipuan publik serta kecurangan terhadap negara. Jika terdokumentasikan dengan baik, tentu akan ada dampak merugikan bagi negara karena upah dan tunjungan yang telah diterima dari awal dapat dipandang sebagai hal yang tak sah,” ungkap Aqrobin dalam pernyataan resminya.

Dia mengatakan bahwa tuduhan penipuan data ini telah berlangsung sejak proses perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2008. Menggunakan data yang dicurigai tidak sah, Eka Afriana berhasil menjadi pegawai negeri sipil dan saat ini menjabat dalam posisi penting di bidang pendidikan.

“Bayangkan, posisi tersebut sangat erat kaitannya dengan etika dan pembentukan karakter seseorang. Tetapi bagaimana bila orang yang bertanggung jawab atas pendidikan malah melakukan perilaku penipuan sejak awal?” ungkap Aqrobin.

Menurut dia, perbuatan itu melukai keyakinan masyarakat terhadap jaringan birokrasi dan menggores citra dari Aparatur Sipil Negara yang sejauh ini tengah berusaha dicatatkan sebagai profesi yang semakin profesional serta bersih.

Merespons klaim tentang ‘kesurupan’ yang dikatakan menjadi penyebab perubahan data, Aqrobin merasa kaget. Dia berpendapat bahwa alasan tersebut hanyalah sesuatu yang dibuat-buat dan tak masuk akal dari sudut pandang logika, kedokteran, maupun kebudayaan.

“Jika alasan yang diberikan adalah kerap kali Kesurupan, hal tersebut berkaitan dengan aspek kesehatan. Dapat dilakukan ruqyah atau perawatan lainnya, namun jangan menjadikannya dalih untuk memodifikasi dokumen resmi,” tegasnya.

LSM Pro Rakyat menegaskan kesiapan mereka untuk mengambil tindakan hukum. Sebentar lagi, organisasi ini berencana mengirim surat ke Kemendagri, Kemenpan-RB, KASN hingga DPR RI dengan tujuan mempromosikan audit komprehensif tentang prosedur administrasi ASN Eka Afriana.

“Kita menginginkan hal ini menjadi suatu pelajaran. Jangan sampai proses perekrutan pegawai negeri sipil terpengaruh oleh perilaku buruk beberapa individu. Lingkungan pendidikan perlu dipugar dari praktek-praktik tak bermoral,” tegas Aqrobin sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Dewan Adat Anak Lampung.

Dia berharap institusi peradilan, Ombudsman, serta badan pengawas lainnya akan terlibat dalam menyelidiki fakta dan menjalankan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. ***

Post Comment